Sekda; Tidak Ada Lagi Kelalaian Administrasi

teks foto
SOSIALISASI : Sekda Ketapang, Repalianto, memberikan arahan saat meluncurkan dan sosialisasi Aplikasi E-Hibah 2026, Rabu (18/2).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan Re-launching dan sosialisasi Aplikasi E-Hibah 2026, Rabu (18/2). Hal ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan dana hibah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, menegaskan bahwa pembaruan aplikasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.

“Melalui aplikasi E-Hibah ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan hibah terdokumentasi dengan baik secara digital. Ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” tegasnya.

Aplikasi E-Hibah 2026 dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses pengelolaan dana hibah, memperkuat sistem pengawasan internal, mengurangi potensi kesalahan prosedur dan administrasi, serta mempermudah masyarakat serta lembaga penerima hibah dalam mengakses informasi.

“Dengan sistem yang lebih sederhana dan informatif, kami berharap masyarakat dapat memahami alur pengajuan hibah secara jelas dan terbuka,” harapnya.

Repal juga mengingatkan bahwa dana hibah merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, dan sektor strategis lainnya. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Dia juga turut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku. Hal ini mengingat dana hibah dan bantuan keuangan menjadi salah satu fokus pengawasan, baik dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan lainnya.

“Kita tidak boleh lagi ada istilah kelalaian administrasi atau kelalaian prosedur. Semua harus sesuai aturan. Aturan adalah pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan,” tegasnya.

Peluncuran aplikasi ini juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Informasi terkait hibah bukan merupakan informasi yang bersifat pribadi, sehingga dapat diakses masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Ketapang mendorong seluruh perangkat daerah untuk responsif terhadap permintaan informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur.

Melalui momentum re-launching ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk bersama-sama membangun sistem pemerintahan yang transparan, profesional, dan berintegritas. (*)

Berita Terkait