
KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Imbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada 16 Februari 2026 di Ketapang.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, instansi vertikal, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat luas sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran dan kekhusyukan ibadah puasa di Kabupaten Ketapang.
Dalam edaran tersebut, Bupati mengajak masyarakat untuk turut memeriahkan Ramadan dengan memasang lampu hias di masjid, musala, perkantoran, jalan-jalan, serta rumah tempat tinggal.
Kaum muslimin dan muslimat juga diimbau untuk memakmurkan masjid dan musala melalui berbagai kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan diminta tetap memperhatikan waktu pelaksanaan dan kondisi lingkungan setempat agar tetap kondusif.
Bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa dengan tidak makan, minum, maupun merokok secara terbuka di tempat umum pada siang hari.
Pemkab Ketapang juga mengatur operasional usaha selama Ramadan. Restoran atau rumah makan yang buka pada siang hari diwajibkan memasang tirai penutup. Sementara itu, kafe dan tempat hiburan tidak diperkenankan beroperasi pada siang hari dan hanya dapat dibuka pada malam hari dengan tetap menjaga norma kesantunan serta menghormati pelaksanaan ibadah.
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, masyarakat dilarang memproduksi, memperdagangkan, maupun membunyikan petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah. Para pengusaha bahan pokok juga diimbau untuk tidak menaikkan harga selama bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Camat se-Kabupaten Ketapang diminta berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam untuk melakukan pemantauan situasi di wilayah masing-masing. Seluruh pihak juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan ketertiban tanpa melakukan tindakan sepihak seperti sweeping.
Satuan Polisi Pamong Praja diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawasan agar aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai koridor norma dan aturan selama Ramadan.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya dalam menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh toleransi. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya ketenteraman dan keharmonisan selama bulan susuci. (*)
