Warga Manis Mata Pertanyakan Galian C PT MSL, Diduga Bertahun-tahun Beroperasi Tanpa Izin di Luar IUP

KETAPANG, MENITNEWS.ID – Warga Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, mengeluhkan aktivitas pengambilan tanah dan batuan galian C jenis kauri yang dilakukan PT Mitra Saudara Lestari (MSL) di Desa Ratu Elok Km 8. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dan dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Salah satu warga Kecamatan Manis Mata, Ahok, mengatakan aktivitas penggalian tanah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, warga tidak pernah mengetahui adanya izin resmi penggalian galian C di lokasi tersebut.

“Sudah lama sekali mereka mengambil tanah di lokasi itu. Bahkan informasi yang kami terima, kegiatan penggalian tersebut tidak memiliki izin resmi,” kata Ahok, Senin (26/1/2026).

Menurut Ahok, dampak dari aktivitas penggalian yang terus-menerus kini mulai dirasakan warga. Kondisi lokasi galian semakin parah dan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Meski lahan tersebut disebut-sebut telah dibeli perusahaan dari warga, aktivitas penggalian tanpa izin tetap dinilai tidak dibenarkan.

“Walaupun lahannya dibeli, tetap saja penggalian tanpa izin tidak boleh dilakukan. Apalagi tanah dan batuan itu digali untuk kepentingan perusahaan sendiri karena hasil galian mereka bawa untuk usaha mereka yang terletak di Desa Sungai Buluh, bukan untuk kepentingan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai material galian tersebut digunakan untuk menimbun jalan milik perusahaan, bukan untuk membantu infrastruktur umum warga. Selain itu, pengambilan material disebut dilakukan di luar wilayah IUP yang dimiliki perusahaan.

Atas kondisi tersebut, warga berharap PT Mitra Saudara Lestari tidak lagi melakukan aktivitas penggalian sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga juga meminta agar perusahaan menghentikan pengambilan material galian dari luar wilayah IUP.

Warga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk turun langsung ke lapangan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Mereka berharap ada langkah tegas dan transparan agar aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Manis Mata berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui nomor whatsaap, Manager Kebun PT MSL, hingga saat ini belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment