KETAPANG, MENITNEWS.ID – Warga Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, mengeluhkan aktivitas pengambilan tanah dan batuan galian C jenis kauri yang dilakukan PT Mitra Saudara Lestari (MSL) di Desa Ratu Elok Km 8. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dan dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Salah satu warga Kecamatan Manis Mata, Ahok, mengatakan aktivitas penggalian tanah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, warga tidak pernah mengetahui adanya izin resmi penggalian galian C di lokasi tersebut. “Sudah lama sekali mereka mengambil tanah di lokasi itu.…
Selanjutnya ...