
KETAPANG, MENITNEWS.ID — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga menguasai sekaligus menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang berada di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AZ (38), warga Kecamatan Manis Mata, RA (39), warga Kecamatan Benua Kayong, serta RO (25), warga Kecamatan Air Upas. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/01/2026), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah kos yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika.
“Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal langsung bergegas melakukan pemantauan di lokasi, dan alhasil saat dilakukan upaya hukum melalui penggrebekan dan penggeledahan kepada ketiga pelaku yang disaksikan beberapa warga setempat, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkoba,” terang AKP Dewa Made Surita.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram bruto, beserta sejumlah perangkat lainnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Dewa Made Surita menegaskan bahwa Polres Ketapang beserta jajaran berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang dinilai sangat membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang.(mr)
