‎Kedapatan Miliki Sabu dan Alat Hisap, Tiga Pria di Delta Pawan Diciduk Polisi


KETAPANG, MENITNEWS.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang. Kali ini, tiga pria diamankan aparat kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

‎Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Ketapang mengamankan ketiga terduga pelaku di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

‎Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Dewa Made Surita, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
‎“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan di rumah yang dimaksud,” ujar AKP Dewa Made Surita dalam keterangannya, Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

‎Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial S (35), P (36), dan W (34). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

‎Dari tangan pelaku S, petugas menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, tiga buah pipet sendok sabu, dua buah alat hisap sabu, satu unit handphone, setengah butir pil ekstasi dengan berat total 0,38 gram brutto, serta satu kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,59 gram brutto.

‎Sementara itu, dari pelaku P, polisi mengamankan satu buah pipet sendok sabu, satu alat hisap sabu, serta dua kantong klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 1,82 gram brutto. Sedangkan dari pelaku W, petugas menyita satu unit timbangan digital, dua buah pipet modifikasi sendok sabu, satu unit handphone, satu buah tas selempang, uang tunai sebesar Rp720.000, serta tujuh kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram brutto.
‎“Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta jaringan yang kemungkinan terlibat,” jelas AKP Dewa Made Surita.

‎Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023.

‎Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi bahaya narkotika di lingkungan sekitar.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment