
KETAPANG, MENITNEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB yang terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Ketiganya dideportasi melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kamis (25/12/2025).
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh petugas Imigrasi Ketapang. Sebelumnya, ketiga WNA tersebut sempat berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Namun, Tim Imigrasi Ketapang yang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong berhasil menunda keberangkatan dan mengamankan ketiganya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selama menunggu proses pemeriksaan, ketiga WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Setiap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang,” tegas Benny.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan, sehingga ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benny juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan, sebagai bagian dari upaya pengawasan keimigrasian yang optimal.(mr)
