KETAPANG, MENITNEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menindak tegas tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB yang terbukti melakukan aktivitas kerja ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang. Ketiganya dideportasi melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kamis (25/12/2025).Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh petugas Imigrasi Ketapang. Sebelumnya, ketiga WNA tersebut sempat berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Namun, Tim Imigrasi Ketapang yang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong berhasil menunda keberangkatan dan mengamankan ketiganya untuk…
Selanjutnya ...