
SERAHKAN SK : Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu pada apel di halaman Kantor Bupati, Senin (22/12).
KETAPANG, MENITNEWS.id – Sebanyak 2.462 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilantik. Pelantikan sekaligus penyerayan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (22/12).
PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari 2.072 tenaga teknis, 125 tenaga kesehatan, dan 265 tenaga pendidik (guru).
Alex mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Seluruh formasi ini memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran pemerintahan, pelayanan dasar, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“PPPK bukan sekadar pelaksana tugas administratif, melainkan agen pembangunan daerah yang diharapkan mampu ikut mewujudkan arah pembangunan Kabupaten Ketapang,” kata Alex.
Dia menjelaskan, setiap PPPK harus bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas, serta menyelaraskan kinerjanya dengan visi pembangunan berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri.
Alex juga menekankan agar PPPK mampu menjadi teladan di lingkungan kerja masing-masing, menghadirkan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga pendidik, seluruhnya merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui semangat pengabdian dan kebersamaan, Alex berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjadi bagian dari rumah besar Ketapang, bekerja bersama, bergerak seirama, dan memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya Ketapang yang semakin maju, berdaya saing, dan berkeadilan.
Pelantikan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Badan, serta para Camat se-Kabupaten Ketapang. (*)
