
HUT KORPRI : Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menerima potongan tumpeng dari Sekda Ketapang, Repalianto, Senin (1/12).
KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, memimpin apel gabungan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2025, di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (1/12).
Alex mengatakan, ulang tahun ini menjadi momentum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat solidaritas, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pelayanan publik yang semakin optimal.
Alex mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Korpri yang selama ini telah mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan penuh integritas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ketapang, saya menyampaikan selamat ulang tahun ke-54 kepada seluruh anggota Korpri di mana pun bertugas,” ucap Alex.
Dia menjelaskan, momentum ini merupakan bentuk penghargaan atas darma bakti, dedikasi, dan loyalitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Alex juga menyerahkan Satya Lencana Karya Satya dan tanda kehormatan kepada para PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, kejujuran, kecakapan, kedisiplinan, serta pengabdian yang berkelanjutan.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Alex juga mengingatkan agar seluruh ASN senantiasa menjaga integritas dan disiplin, sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan profesional.
Usai apel, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan pemotongan tumpeng sebagai wujud syukur serta simbol bahwa Korpri merupakan penggerak pelayanan publik yang andal, pemersatu ASN, dan pilar penting dalam perjalanan menuju Indonesia yang maju dan bermartabat.
Dengan rangkaian kegiatan tersebut, peringatan HUT ke-54 Korpri di Kabupaten Ketapang berjalan khidmat dan semakin memperkuat semangat pengabdian seluruh ASN dalam menjalankan tugas serta melayani masyarakat. (*)
