
KETAPANG, MENITNEWS.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan mengamankan dua orang terduga pengedar dari dua kecamatan berbeda. Operasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Ketapang dalam menekan peredaran narkoba yang kerap meresahkan masyarakat.
Kasus pertama terungkap pada Kamis siang (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Nanga Tayap, diamankan saat berada di depan sebuah minimarket di Desa Simpang Tiga Sembelangaan.
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung warga sekitar. Dari tubuh pelaku, polisi menemukan:
- 1 klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,77 gram brutto
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 1 pipet modifikasi sendok sabu
- 1 unit handphone
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Lokasi penangkapan yang berada di area publik semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas peredaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun dekat dengan aktivitas masyarakat.
Selang satu hari, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali bergerak ke Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos dan mengamankan pelaku berinisial HP (23).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita:
- 13 klip sabu dengan total berat 2,05 gram brutto
- 1 alat hisap sabu
- 1 pipet modifikasi sendok sabu
- 1 unit handphone
- Uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkoba
Penangkapan ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan permukiman kos, yang sering dijadikan lokasi bertransaksi karena sifatnya yang tertutup.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka, dan rencananya akan diperjualbelikan kembali,” ungkap IPTU Dewa Made Surita, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menekan jaringan peredaran narkotika, mengingat para pelaku sering berpindah lokasi dan beroperasi secara tertutup.
Kedua pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai belasan tahun penjara.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam jika mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Laporan sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Dengan dua pengungkapan ini, Polres Ketapang kembali menegaskan komitmen dalam menjaga Ketapang tetap aman dan bersih dari narkoba, serta memastikan ruang gerak para pengedar semakin menyempit.(mr)
