
KETAPANG, MENITNEWS.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang. Dalam pengungkapan ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers pada Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima penyidik pada tanggal 30 Oktober, 31 Oktober, 1 November, dan 3 November 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya yakni AY (37) dan GS (18) sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan IY (34) dan JD (38) sebagai penadah hasil curian,” jelas Kapolres.
AKBP Harris memaparkan, aksi pencurian dilakukan di empat lokasi berbeda dengan waktu kejadian yang berdekatan.
TKP pertama terjadi pada Jumat (3/10/2025) pukul 16.39 WIB, di pinggir Jalan RM Sudiono, depan Taman Baca Kelurahan Kantor. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat hitam.
TKP kedua, Minggu (19/10/2025) pukul 19.00 WIB di area parkir RSUD dr. Agoesdjam Ketapang dekat IGD, dengan korban kehilangan Honda Revo hitam biru.
TKP ketiga, Selasa (21/10/2025) pukul 17.00 WIB, di parkiran Warung Lamongan Anugerah Jalan MT Haryono, korban kehilangan Honda Vario putih.
TKP keempat, Jumat (24/10/2025) pukul 11.00 WIB di halaman parkir RS Fatimah Jalan S. Parman, dengan korban kehilangan Honda Scoopy Stylish merah.
Para korban diketahui bernama Novita Sari, Gid Alinski, Azwar Anas Piliang, dan Falentina Nana Roslana.
Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan empat unit motor sebagai barang bukti awal, masing-masing:
- Honda Vario putih
- Honda All New Scoopy Stylish KB 5190 IK
- Honda Revo hitam biru KB 2933 IM
- Honda Beat hitam KB 4712 ID
Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus, Tim Resmob juga menemukan 11 unit sepeda motor lain yang kuat diduga merupakan hasil kejahatan dari tersangka AY.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan motor curian selama satu hari sebelum dijual kepada penadah. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres.
AY diketahui merupakan residivis kasus Curanmor yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan IY merupakan residivis kasus penggelapan dengan vonis 1 tahun penjara.
“Selain empat motor barang bukti awal, kami juga mengamankan 7 unit sepeda motor tambahan hasil laporan masyarakat di Polsek Delta Pawan dan Polres Ketapang,” tambah AKBP Harris.
Keempat tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Dua pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP.(mr)
