KETAPANG, MENITNEWS.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang. Dalam pengungkapan ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda. Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam konferensi pers pada Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima penyidik pada tanggal 30 Oktober, 31 Oktober, 1 November, dan 3 November 2025.“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya yakni AY (37) dan GS (18) sebagai pelaku utama…
Selanjutnya ...