Aksi Jambret di Jalan Diponegoro Berakhir di Tangan Polisi, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Teks Foto : Pelaku yang telah di amankan Satreskrim Polres Ketapang

KETAPANG, MENITNEWS.id — Upaya cepat aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil menangkap seorang pria berinisial DT (29), yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Korban dalam kejadian ini adalah seorang wanita berinisial MM (56). Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban tengah melintas di kawasan Jalan Diponegoro sambil membawa sebuah tas berisi handphone Realme 10 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Menurut keterangan Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang menyasar warga masyarakat,” tegas IPTU Niptah Alimudin dalam keterangan persnya pada Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.

Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 17.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain KTP milik pelaku dan sebuah handphone milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri. Ia membuntuti korban yang sedang berjalan sendirian, kemudian dengan cepat merampas tas korban dan melarikan diri. Aksi tersebut sempat membuat warga sekitar panik, namun berkat laporan cepat korban dan warga, polisi berhasil melacak identitas pelaku dalam waktu kurang dari sepuluh hari.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Ketapang. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tambah Niptah.

Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, terutama saat berkendara atau berjalan sendirian di area sepi. Polisi juga mengajak warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas di sekitar lingkungan mereka.

Dengan penangkapan ini, kepolisian menegaskan kembali komitmen mereka dalam menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. “Kami akan terus hadir dan memastikan Ketapang tetap menjadi daerah yang rukun, aman, dan kondusif bagi seluruh warganya,” tutup IPTU Niptah.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment