Warga Marau Desak Pemerintah dan DAD Tindak Ormas ARUN Karena Picu Konflik dan Resahkan Warga

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda dari beberapa desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, menyatakan sikap menolak keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) yang dinilai telah meresahkan warga.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada Selasa (7/10/2025) di Kantor Kecamatan Marau dan ditandatangani oleh berbagai unsur perwakilan masyarakat adat. Dalam pertemuan itu, warga menyerahkan langsung surat tuntutan penolakan terhadap Ormas ARUN kepada pihak Kecamatan.

Dalam isi pernyataan tersebut, masyarakat menilai kehadiran Ormas ARUN telah mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan warga di Kecamatan Marau. Aktivitas ARUN juga dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi masyarakat, terutama karena adanya aksi pendudukan lahan dan intimidasi terhadap pekerja di lapangan.
“Kehadiran Ormas ARUN membuat masyarakat resah, bahkan sebagian pekerja takut beraktivitas karena adanya tindakan intimidatif di lapangan,” tulis masyarakat dalam pernyataannya.
Masyarakat juga menilai tindakan Ormas ARUN berpotensi menimbulkan konflik sosial dan perpecahan horizontal di tengah masyarakat adat, karena dinilai tidak menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan adat istiadat yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Camat Marau Supardi membenarkan adanya pertemuan dan penyampaian surat pernyataan sikap warga di kantornya.
“Benar, hari ini perwakilan masyarakat dari beberapa desa datang ke kantor kecamatan membawa surat pernyataan sikap dan menyampaikan langsung penolakan terhadap Ormas ARUN,” ujar Supardi, saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah menerima aspirasi masyarakat tersebut untuk diteruskan ke instansi terkait di tingkat kabupaten.

Dalam pernyataan resmi, masyarakat Kecamatan Marau menyampaikan lima poin sikap utama, yakni:

  • Menolak kehadiran dan aktivitas Ormas/LSM ARUN yang dinilai tidak menghormati nilai-nilai adat di Kecamatan Marau.
  • Menuntut aparat penegak hukum agar mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
  • Meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi adat terhadap pihak yang melakukan tindakan provokatif dan intimidatif.
  • Mendorong Kesbangpol Kabupaten Ketapang untuk mengevaluasi serta membina seluruh Ormas/LSM yang beroperasi di wilayah Ketapang.
  • Menegaskan komitmen masyarakat Marau untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan adat di wilayah mereka.

Melalui pernyataan ini, masyarakat berharap seluruh pihak baik pemerintah, lembaga adat, maupun aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah nyata guna menjaga kondusivitas dan memastikan aktivitas organisasi kemasyarakatan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment