Wakil Bupati Ketapang Fasilitasi Dialog Konflik Lahan Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus dengan PT. Prakarsa Tani Sejati.

KETAPANG,MENITNEWS.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan agraria di daerah. Melalui Wakil Bupati Bapak Jamhuri Amir, SH, Pemkab memfasilitasi pertemuan antara Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus dan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) terkait konflik penguasaan lahan di wilayah Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kamis (25/9/2025).

Audiensi yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati itu menghadirkan Para Pihak dan berbagai pihak terkait, di antaranya OPD teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, serta Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gaytari.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus, Bapak  Junaidi, SH, menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan pengelolaan kebun di luar HGU yang dimiliki. Temuan itu, kata dia, telah dikonfirmasi oleh BPN dan Distankabun.

Dalam pertemuan tersebut Pihak PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) juga mengakui bahwa terhadap lahan tersebut memang berada di luar HGU, namun menyebut bahwa saat ini perusahaan sedang mengurus perizinannya.

Wakil Bupati Jamhuri Amir secara tegas menekankan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan penanaman di luar izin maupun HGU.
“Perusahaan tidak boleh melakukan penanaman maupun kegiatan pengelolaan lahan di luar batas yang telah diatur dalam izin resmi ataupun Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Hal ini penting untuk dipahami, karena setiap aktivitas yang melampaui ketentuan perizinan jelas menyalahi aturan hukum, berpotensi merugikan masyarakat sekitar, serta dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD,Ibu Mia Gayatari, juga mengkritik PT. PTS yang sebelumnya sempat menyatakan bahwa seluruh lahan sudah berizin. Menurutnya, fakta bahwa izin baru dalam proses pengurusan menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan.

Sebagai opsi solusi, kuasa hukum Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus menawarkan agar lahan tetap dikuasai oleh Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus, sementara hasil panennya dipasarkan ke Perusahaan PT.PTS. Usulan ini diapresiasi oleh Pihak dari BPN dan dinilai dapat menjadi jalan tengah. Wakil Bupati pun menyambut baik gagasan tersebut dan membuka peluang adanya kesepakatan proporsional terkait lahan.

Selain itu, Jamhuri Amir menyatakan kesiapan Pemkab Ketapang untuk terus menjembatani penyelesaian konflik ini agar cepat terselesaikan. Sementara pihak perusahaan meminta waktu maksimal satu bulan untuk berkonsultasi dengan manajemen sebelum memberikan keputusan resmi.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment