Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 74,79 Gram Sabu di Benua Kayong, Pengedar Dibekuk

Teks Foto : Tersangka Pengedar Narkoba Yang di Gagalkan Polres Ketapang

KETAPANG, MENITNEWS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial M (52) ditangkap petugas saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.
“Pelaku M kami amankan di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 74,79 gram brutto. Penangkapan dilakukan sesaat setelah pelaku mengambil sebuah paket kiriman dari mobil travel,” jelas Aris dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa sabu tersebut dikirim dari Kota Pontianak. Pelaku mengambil paket berisi sabu menggunakan modus seolah-olah menerima kiriman barang biasa. Namun, gerak-geriknya telah lebih dulu dipantau petugas.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sebuah kotak berwarna putih, kantong plastik hitam, dan sebuah telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Menurut pengakuannya, sabu itu rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Ketapang. Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja cepat anggota, barang haram ini berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas,” tegas Aris.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat, yakni hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda miliaran rupiah.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment