Aparat Grebek Rumah di Desa Kalinilam, Sabu 17,81 Gram Disita

Teks Foto : Tersangka dan barang bukti

KETAPANG, MENITNEWS.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Ketapang. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, dengan mengamankan seorang pemuda berinisial RF (21) pada Senin malam (01/09/2025).

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, W. S.A.P. menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Kali Nilam.
“Dari informasi yang kami terima, rumah tersebut diketahui milik pelaku RF. Petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku sekaligus barang bukti,” ungkap Aris dalam keterangan resminya.

Setelah memastikan pelaku berada di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 10 kantong klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 17,81 gram brutto, 1 alat hisap sabu (bong), 2 pipet modifikasi, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta uang tunai sebesar Rp3.570.000,” jelas Aris.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini, RF bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment