Rokok Ilegal Banjiri Ketapang: Lemahnya Pengawasan Bea Cukai, Murah di Saku tapi Mahal bagi Kesehatan

Teks Foto : Google Gambar Contoh Rokok Ilegal yang Beredar di Masyarakat

KETAPANG, MENITNEWS.id – Rokok ilegal tanpa cukai semakin marak beredar di Kabupaten Ketapang. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Tanpa izin resmi, rokok ilegal tidak memiliki standar keamanan, kandungan nikotin, tar, hingga zat berbahayanya tidak jelas, dan risiko penyakit yang ditimbulkan pun lebih besar.

Ironisnya, produk berbahaya ini justru begitu mudah ditemukan. Di warung kecil hingga pasar tradisional, masyarakat bisa dengan mudah membeli rokok ilegal dengan berbagai merek, mulai dari Papamuda, Era, Helium, Toracino, hingga LX. Kehadirannya bahkan seolah sudah menjadi hal biasa, seakan-akan tidak ada pengawasan dari aparat yang seharusnya berwenang menjaga peredarannya.

Seorang warga Ketapang yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama beralih ke rokok tanpa cukai. “Sejak awal tahun ini saya sudah beralih ke rokok tanpa cukai… karena harganya murah dan rasanya sama saja,” katanya. Bagi sebagian masyarakat, harga murah memang menjadi alasan utama. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, mereka merasa rokok ilegal membantu meringankan beban pengeluaran.

Namun di sisi lain, bahaya besar sedang mengintai. Kandungan yang tidak jelas membuat rokok ilegal jauh lebih berisiko bagi kesehatan. Tidak ada jaminan mutu, tidak ada pengawasan produksi, dan tidak ada kepastian kadar zat berbahaya yang terkandung di dalamnya. Dengan kata lain, masyarakat yang memilih membeli karena murah justru sedang mempertaruhkan kesehatannya sendiri.

Para pedagang pun tidak menutup mata. Seorang penjual di kawasan Ketapang mengaku mendapat pasokan rutin dari sales rokok ilegal dengan harga paket murah. “Barangnya laku keras, apalagi di kalangan anak muda dan pekerja bangunan. Jadi kami tetap menjualnya,” ungkapnya sambil meminta identitasnya tidak ditulis. Permintaan pasar yang tinggi membuat pedagang sulit menolak, meskipun mereka menyadari produk itu ilegal dan berisiko.

Meski operasi pemberantasan rokok ilegal kerap digaungkan, faktanya hasil di lapangan masih jauh dari harapan. Ribuan batang rokok tanpa cukai tetap beredar luas, bahkan menembus pusat kota. Pada Maret 2025, misalnya, aparat berhasil menyita 166.400 batang rokok ilegal merek ERA di Sungai Beliung, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp171 juta. Namun, penyitaan itu hanyalah satu kasus dari sekian banyak yang luput dari pengawasan.

Fakta ini memperlihatkan lemahnya pengawasan Bea Cukai. Distribusi rokok ilegal seakan dibiarkan terus mengalir ke masyarakat tanpa langkah tegas yang benar-benar mampu menghentikannya. Selama pembiaran ini terjadi, penerimaan negara akan terus bocor, dan masyarakat dibiarkan mengonsumsi produk berbahaya yang bisa menggerogoti kesehatan mereka secara perlahan.

Murah di saku, tapi mahal taruhannya. Itulah wajah nyata rokok ilegal di Ketapang. Produk yang bagi sebagian orang dianggap solusi karena harga terjangkau, nyatanya adalah racun yang merugikan negara dan membahayakan masa depan kesehatan masyarakat.(mr)

Berita Terkait

Leave a Comment