Pemkab Ketapang Sediakan Sekolah Rakyat

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai merealisasikan Sekolah Rakyat, sebuah program pendidikan gratis yang menyasar anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan rentan sosial.

Program ini bukan sekadar lembaga pendidikan biasa. Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah berasrama dengan fasilitas lengkap yang mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh baik secara akademik, fisik, mental, maupun karakter.

Di Kabupaten Ketapang, Sekolah Rakyat mulai dibuka untuk jenjang SD dan SMA. Lokasi sementara kegiatan belajar mengajar dipusatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) Ketapang. Pendaftaran dibuka mulai 7 hingga 15 Juli 2025, dan hasil kelulusan akan diumumkan pada 18 Juli 2025.

Fasilitas yang disediakan meliputi asrama dan makan-minum gratis, seragam, pakaian, perlengkapan mandi lengkap, pendampingan sosial dan psikologis intensif, modal usaha untuk orang tua/wali siswa, dan pendamping sosial yang tinggal bersama siswa.

Khusus jenjang SMA, batas usia maksimal adalah 21 tahun. Seleksi tidak dilakukan berdasarkan nilai akademik, melainkan melalui pemetaan kondisi sosial, kesehatan, dan kesiapan mental anak.

“Program ini benar-benar menyasar keluarga miskin ekstrem. Kami bukan hanya mendidik anak-anaknya, tapi juga memberdayakan orang tuanya melalui pemberian modal usaha dan pendampingan,” kata Plt. Koordinator Kabupaten PKH, Dinas Sosial Ketapang, Widi Astuti.

Widi menambahkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan dengan menghubungi langsung kontak resmi Sekolah Rakyat Ketapang. Pihaknya siap melayani informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran, kelengkapan berkas, maupun konsultasi bagi orang tua/wali calon peserta didik.

Sasaran utama program ini adalah anak-anak dari Desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang tergolong dalam kelompok miskin ekstrem dan sangat rentan.

Program ini dijalankan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga seperti Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pendidikan, serta didukung penuh oleh Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan di daerah. (*)

Berita Terkait