Tekankan Solusi Terpadu Atasi Permasalahan Kawasan Hutan

Teks foto
SOSIALISASI : Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, membuka sosialisasi PPTPKH di Kantor Bupati Ketapang, Rabu (3/7).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, membuka sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Ketapang, Rabu (3/7). Rapat ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.

Dalam rapat tersebut, Alex menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini muncul, baik akibat aktivitas perkebunan maupun pembangunan infrastruktur desa yang berada di dalam kawasan hutan.

Dia menjelaskan, seringkali muncul masalah akibat aktivitas perkebunan yang berada di kawasan hutan. Selain itu, pembangunan infrastruktur di beberapa desa yang berada di kawasan hutan juga menimbulkan tantangan tersendiri.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh camat untuk berperan aktif dalam merapikan tata ruang bangunan dan perkebunan, serta memastikan pembangunan infrastruktur sesuai dengan aturan dan perencanaan tata ruang yang terintegrasi. Kerja sama yang baik antara pemerintah desa, camat, dan Dinas PUTR sangat krusial dalam hal ini,” pinta Alex.

Dia juga menekankan pentingnya peran strategis dari struktur pemerintahan desa, terutama camat dan kepala desa, dalam mengawal proses penataan kawasan.

“Kepala desa sebagai pemimpin di desanya memiliki peran yang sangat vital. Desa ada karena adanya wilayah dan tanah. Oleh karena itu, saya mengajak para camat untuk berkolaborasi dengan kepala desa dan Dinas PUTR dalam menyelesaikan permasalahan kawasan hutan ini,” ungkapnya.

Alex mengingatkan, pembangunan yang dilakukan harus ramah lingkungan, legal secara administrasi, dan sesuai rencana tata ruang yang berlaku, yang telah disusun dan dikaji oleh Dinas PUTR.

Selain penataan, dia juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mendorong agar bangunan dan lahan perkebunan masyarakat yang telah terlanjur berada dalam kawasan hutan dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, perubahan status ini membutuhkan proses, data yang valid, dan terutama keseriusan dari kepala desa dalam mengurusnya, dengan dukungan teknis dari Dinas PUTR.

“Saya minta kepala desa fokus dan serius dalam mengurus perubahan status lahan di wilayahnya yang memang layak untuk diusulkan menjadi APL. Ini demi kepastian hukum bagi masyarakat, agar tidak lagi was-was membangun atau berkebun di atas tanah yang belum jelas statusnya,” tegas Alex.

Dia juga menegaskan pentingnya semangat gotong royong dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan amanah. Dia mengajak seluruh kepala desa untuk bekerja maksimal sesuai fungsi dan kewenangannya, dengan dukungan penuh dari Dinas PUTR.

“Fokus bekerja sebaik-baiknya. Jabatan itu amanah dari masyarakat dan dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuntaskan pembangunan-pembangunan di desa, termasuk yang berada di dalam kawasan hutan,” pesannya.

Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dan strategi kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan penguasaan tanah dan pembangunan di kawasan hutan. Proses ini akan mencakup kajian perizinan, penyesuaian tata ruang, serta analisis dampak lingkungan dari berbagai proyek yang telah atau akan dilaksanakan di wilayah desa, dengan peran aktif Dinas PUTR dalam memberikan arahan teknis.

“Kita semua ingin masyarakat bisa membangun dan hidup tenang, tanpa terhambat oleh status kawasan yang tumpang tindih. Pemerintah hadir untuk menciptakan tata kelola kawasan hutan yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkas Alex. (*)

Berita Terkait