Warga Boleh Berolahraga Kembali di Lingkungan Kantor Bupati Ketapang

Kantor Bupati Ketapang

KETAPANG, MENITNEWS.id — Kabar baik bagi masyarakat Ketapang! Setelah sempat diberlakukan larangan, kini aktivitas olahraga di lingkungan Kantor Bupati Ketapang resmi diperbolehkan kembali mulai 25 Juni 2025.

Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 580/Pol.PP-Set.300/2025 yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang, mencabut surat imbauan sebelumnya (Nomor: 577/Pol.PP-Set.300/2025) tertanggal 23 Juni 2025.

“Surat larangan tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025,” tulis Kepala Satpol PP Kabupaten Ketapang, Drs. Anwar, MM, dalam surat tersebut.

Dengan dicabutnya larangan, masyarakat kembali dapat berolahraga di area Kantor Bupati, dengan tetap memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Keputusan ini disambut positif oleh warga. Salah satunya, Dani Aswan , warga Ketapang yang kerap memanfaatkan area tersebut untuk aktivitas fisik ringan.

“Saya senang larangan itu dicabut. Area kantor bupati cukup nyaman buat jogging atau sekadar jalan kaki. Mudah-mudahan kita semua bisa tetap tertib dan menjaga kebersihan,” ujarnya saat ditemui oleh Menitnews.

Kawasan Kantor Bupati Ketapang memang menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat untuk berolahraga karena lokasinya yang strategis dan suasananya yang relatif tenang di pagi atau sore hari. Keterbukaan ruang publik ini diharapkan dapat terus dijaga agar tetap bermanfaat bagi semua kalangan. (mr)

Berita Terkait

Leave a Comment