
KETAPANG,MENITNEWS.id – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah pemilik warung berinisial R (20) dan ayah kandungnya AP (58), yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Insiden ini terjadi pada Minggu (1/6) dini hari lalu, saat korban dikabarkan tertangkap tangan mengambil barang di warung milik R. Bukannya menyerahkan ke aparat kepolisian, R dan ayahnya justru mengambil tindakan sendiri dengan melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, dalam keterangan resminya pada Rabu pagi (4/6), menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam. Dimulai dari menerima laporan dari orang tua korban, visum et repertum, memeriksa sejumlah saksi, hingga gelar perkara.
“Hasil dari penyidikan menunjukkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap AKP Ryan.
Tak hanya itu, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan penyidik, antara lain pakaian korban yang digunakan saat kejadian serta seutas tali yang disebut sempat digunakan untuk mengikat korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menegaskan larangan keras atas tindakan kekerasan fisik terhadap anak, sekalipun dalam situasi anak diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Kami ingin menekankan bahwa setiap anak, termasuk yang berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak untuk dilindungi dari kekerasan dalam bentuk apapun,” tegas AKP Ryan.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Agus Djam Ketapang. Kondisi fisiknya dikabarkan cukup memprihatinkan usai mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
“Pemulihan kondisi korban menjadi prioritas kami. Kami berkoordinasi dengan tenaga medis agar proses penyembuhan berjalan optimal,” lanjut Ryan.
Dalam penanganan psikologis dan pemenuhan hak-hak anak, Polres Ketapang turut melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang. KPAD akan mendampingi korban selama proses hukum dan pemulihan berlangsung.
Meski korban diduga melakukan pencurian, namun polisi menegaskan bahwa anak tersebut masuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang penanganannya harus dilakukan melalui pendekatan sistem peradilan pidana anak. Hal ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi anak.
“Dalam kasus seperti ini, pendekatan hukum bukan semata menghukum, tapi juga mengedepankan perlindungan dan pemulihan, baik bagi korban maupun anak yang diduga melakukan pelanggaran,” tambah AKP Ryan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menangani kasus dugaan tindak pidana, apalagi melibatkan anak-anak. Semua bentuk kekerasan, termasuk terhadap pelaku, tetap melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam situasi apapun.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Pihak keluarga korban berharap pelaku dihukum setimpal dan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, terutama terhadap anak-anak.(mr)