
KETAPANG,MENITNEWS.id — Polres Ketapang akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan pencurian yang melibatkan anak di bawah umur berinisial RS (13), yang kemudian menjadi korban penganiayaan di sebuah warung warga di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Selasa pagi (3/6/2025), Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasi Humas Iptu Drajat menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polsek Sandai dan saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung.
Menurut keterangan polisi, insiden bermula saat RS bersama seorang anak lainnya diduga masuk tanpa izin ke dalam sebuah warung milik warga berinisial R, pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi keduanya diketahui langsung oleh pemilik warung.
“Pemilik warung, yaitu R, berhasil mengamankan RS, sementara satu anak lainnya melarikan diri,” ungkap Iptu Drajat.
Namun situasi berubah menjadi tragis. Setelah mengejar anak yang melarikan diri, R kembali ke warung dan mendapati RS sudah dalam kondisi terluka. Ia ditemukan dalam keadaan terikat di tiang depan warung, dengan luka di bagian kepala dan wajah.
“Dari informasi sementara, RS diamankan oleh orang tua R, yaitu A. Saat R kembali, kondisi korban sudah dalam keadaan terluka,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sandai bergerak cepat. Hingga saat ini, sudah 10 orang saksi yang telah dimintai keterangan guna mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Korban juga sudah dibawa ke RSUD dr. Agus Djam Ketapang untuk menjalani perawatan medis,” kata Iptu Drajat.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan gegabah dalam menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Proses hukum akan tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak, baik dari sisi dugaan perbuatan yang dilakukan maupun statusnya sebagai korban kekerasan.
Polres Ketapang juga menyatakan bahwa mereka telah menjalin koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang untuk memastikan proses pendampingan terhadap RS sebagai anak yang menjadi korban dalam peristiwa ini.
“Polres Ketapang akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Kami juga akan melibatkan pihak KPAD untuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban,” tegas Drajat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai status hukum pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan. Namun polisi memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta lapangan yang ditemukan selama penyelidikan. (mr)