Jadikan FAD sebagai Wadah Menyuarakan Hak Anak

teks foto
KUKUHKAN : Sekda Ketapang, Repalianto, mengukuhkan kepengurusan FAD Ketapang periode 2025-2027, Kamis (22/5).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, mengukuhkan kepengurusan Forum Anak Daerah (FAD) Ketapang periode 2025-2027 di Aula Diktat BKPSDM Ketapang, Kamis (22/5). Pengukuhan ini merupakan rangkaian kegiatan regenerasi FAD Ketapang yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

FAD dibentuk sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pandangan, dan kebutuhan anak dalam proses perencanaan pembangunan. Pembentukan FAD merupakan salah satu indikator terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), seperti yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Repal mengatakan, kegiatan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan peran dan fungsi forum anak sebagai pelopor. Forum ini juga memberikan kesempatan kepada lebih banyak anak untuk dapat berpartisipasi menyuarakan suara anak dalam pembangunan daerah, serta mengembangkan diri.

“Kami berharap anak-anak ini dapat menjadi agen perubahan yang mampu menjadi role model yang baik untuk anak-anak lainnya di Kabupaten Ketapang,” harap Repal.

Sebanyak 42 anak dikukuhkan dalam kepengurusan FAR. Mereka terdiri dari perwakilan SMP, SMA, dan desa di Kabupaten Ketapang.

Repal mengapresiasi atas regenerasi FAD Kabupaten Ketapang ini. Menurutnya, forum anak merupakan wadah partisipasi anak. Di mana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok anak atau kelompok kegiatan anak maupun perseorangan, dan dibina oleh pemerintah sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.

Salah satu upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan adalah dengan menjadikan Kabupaten Ketapang menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).

Pada tanggal 19 Mei 2025 kemarin Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan verifikasi lapangan hybrid penilaian KLA. Evaluasi KLA ini dilakukan untuk mengukur tanggung jawab dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi anak di daerah.

Repal menambahkan, ada empat pilar pembangunan anak, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media. “Kami berharap agar semua elemen tersebut dapat bersinergi untuk dapat mewujudkan Kabupaten Ketapang yang tercinta ini menjadi Kabupaten yang layak anak,” pungkas Repal. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment