
AMANKAN : AL, seorang pria yang melakukan pungli di Pasar Baru diamankan di Polsek Delta Pawan.
KETAPANG, MENITNEWS.id – Seorang pria berinisial AL (42), diamankan anggota Polsek Delta Pawan, Kamis (15/5). AL diamankan karena diduga melakukan pungutan liar dengan modus jaga parkir di kawasan pertokoan Pasar Baru, Kecamatan Delta Pawan.
Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry, mengatakan AL diamankan setelah adanya laporan dari sejumlah pedagang dan warga yang merasa resah atas ulah pelaku. AL kerap meminta sejumlah uang kepada para pedagang dan warga pengunjung pasar dengan dalih parkir dan kebersihan, namun tanpa dasar atau wewenang yang sah.
“AL diamankan saat sedang melakukan aksi pungutan liar terhadap salah satu warga. Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap segala bentuk pungutan liar dan premanisme yang meresahkan,” kata Chepry.
Saat ini, AL menjalani pemeriksaan dan pengarahan lebih lanjut di Mapolres Ketapang. Selanjutnya AL akan mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di pasar-pasar tradisional, untuk tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan atau pungli yang mereka alami.
“Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. Masyarakat berhak beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa tekanan dari pihak manapun,” tambah Chepry.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Ketapang berharap dapat menciptakan suasana pasar yang lebih kondusif, sekaligus menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain agar tidak mencoba melakukan praktik serupa. (afi)