KETAPANG, MENITNEWS.id – Seorang pria berinisial AL (42), diamankan anggota Polsek Delta Pawan, Kamis (15/5). AL diamankan karena diduga melakukan pungutan liar dengan modus jaga parkir di kawasan pertokoan Pasar Baru, Kecamatan Delta Pawan. Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry, mengatakan AL diamankan setelah adanya laporan dari sejumlah pedagang dan warga yang merasa resah atas ulah pelaku. AL kerap meminta sejumlah uang kepada para pedagang dan warga pengunjung pasar dengan dalih parkir dan kebersihan, namun tanpa dasar atau wewenang yang sah. “AL diamankan saat sedang melakukan aksi pungutan liar terhadap salah…
Selanjutnya ...