
REKOMENDASI : Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, menyerahkan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Ketapang 2024 kepada Wabup Ketapang, Jamhuri Amir, Kamis (8/5).
KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ketapang tahun 2024. Salah satunya penyelesaian penundaan pembayaran kegiatan pada 2024 harus didasarkan pada bukti kontrak yang sah.
Rekomendasi tersebut disampaikan pada rapat paripurna, Kamis (8/5). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, dan dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Nasdiansyah, mengatakan Pansus mencatat masih banyak kejanggalan antara dokumen LKPJ dengan kondisi faktual di lapangan. Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian data dalam buku LKPJ dengan nota pengantar bupati yang disampaikan pada rapat paripurna pada 26 Maret 2025.
Selain itu, tidak adanya informasi terkait penundaan pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan. “Oleh karena itu, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya perlu adanya sinkronisasi laporan dari setiap OPD kepada Bupati, LKPJ harus dikoreksi lebih dahulu sebelum disampaikan ke DPRD,” kata Nasdiansyah.
Selain itu, lanjut Nasdiansyah, penyelesaian penundaan pembayaran kegiatan harus didasarkan pada bukti kontrak yang sah. “Seluruh OPD juga diminta menyiapkan kontrak kegiatan lebih awal dengan batas akhir pelaksanaan sebelum 15 Desember,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan rekomendasi untuk peningkatan capaian program kinerja di berbagai sektor. Mulai dari pendapatan daerah, perencanaan pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan tata ruang, ketertiban dan perlindungan masyarakat, hingga urusan sosial.
“Kami berharap rekomendasi ini menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan pemerintahan ke depan,” harapnya. (*)