MUI Sebut Aliran Pimpinan AK Menyesatkan

Gambar ilustrasi

KETAPANG, MENITNEWS.ID – Dugaan adanya ajaran menyimpang mencuat di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial AK, warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok yang menyebarkan ajaran tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai telah mengeluarkan pernyataan resmi setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran lapangan. Kegiatan kelompok ini dilaporkan berlangsung di Desa Sandai Kiri.

Dalam surat bernomor 01/04/MUI-SDI/25 yang ditandatangani Ketua MUI Sandai, Ahmad Qusairy, disebutkan bahwa ajaran tersebut menyimpang dari akidah Islam. Sejumlah penyimpangan yang diungkap di antaranya pengubahan Syahadat, salat fardu dianggap riya, pengutamaan salat batiniah, haji tanpa ke Mekah, serta beberapa penyimpangan lainnya.

“Kalimat Syahadat diubah dan menyatakan bahwa setiap orang harus menganggap dirinya sebagai Allah dan Rasulullah. Salat wajib tak perlu dilakukan karena dianggap hanya untuk pamer dan melaksanakan salat batin,” kata Qusairy.

Selain itu, ibadah haji digantikan dengan ziarah ke makam lokal. Terdapat juga penambahan dalam niat salat yaitu, lafal Nur Muhammad. Terdapat juga juga ayat tersembunyi dalam Al-Fatihah yang mengajarkan ada ayat lain yang tidak tertulis secara eksplisit. “Sanad keilmuan pimpinan ini tidak jelas. Pemimpin kelompok mengaku dapat ajaran lewat mimpi,” ungkap Qusairy.

MUI menegaskan ajaran tersebut sesat dan menyesatkan umat. Masyarakat diminta tidak terlibat dan tetap berpegang pada Alquran, Hadis, serta ulama bersanad. MUI juga mendorong tindakan tegas dari Camat, Kapolsek, dan Kepala Desa setempat.

Kapolsek Sandai, IPDA Muh Ibnu Saputra Budhiniar, membenarkan adanya laporan. “Sudah ada diskusi dengan MUI. Mediasi dijadwalkan Selasa depan,” ujarnya, Kamis (24/04).

Pihak kepolisian menunggu hasil mediasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (as)

Berita Terkait

Leave a Comment