KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti dari 85 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Ketapang, Rabu (23/4) pagi. Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas akhir jaksa sebagai eksekutor perkara pidana. Dia menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan arahan pimpinan sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan. “Sebagai eksekutor tindak pidana, pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terhadap barang bukti yang telah inkracht. Ini juga menjadi…
Selanjutnya ...