
AMANKAN : Polisi mengamankan ART yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang berusia 20 bulan.
KETAPANG, MENITNEWS.id – Seorang Asisten Rumah Rangga (ART) di Kecamatan Delta Pawan, I (36), diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yang berusia 20 bulan. Aksi pelaku terekam kamera pengawas dan sempat heboh di media sosial beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Delta Pawan pada 13 April 2025 lalu. I yang bertugas menjaga korban dan saudaranya yang berusia 4 tahun, diduga menganiaya korban saat orang tua korban sedang di luar rumah. Namun, aksinya terlihat oleh ibu korban melalui kamera pengawas di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban, D (30), mengecek rumahnya melalui kamera pengawas (CCTV).
“Sekitar pukul 18.41 WIB, ibu korbam sempat mengecek pantauan CCTV rumah melalui sambungan online dari handphonenya dan mendapati tayangan yang menampilkan perbuatan terduga pelaku I yang sedang menjambak rambut korban dan secara paksa memasukan botol susu ke mulut korban, sehingga membuat korban menangis,” kata Ryan, Sabtu (19/4).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal. Dari bukti permulaan, terduga pelaku akhirnya diamankan petugas pada Rabu (16/4).
Menurut Ryan, terduga pelaku ini bertugas mengasuh korban yang berusia 1 tahun 8 bulan dengan saudara korban yang berusia 4 tahun. “Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat berada di dalam rumah, terutama saat tidak ada orang tua korban di rumah,” paparnya.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, termasuk rekaman CCTV dari dalam rumah yang memperkuat dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pidana Perbuatan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan atau pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (as)