KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, meminta kepada para kepala desa agar lebih siap dan tanggap dalam menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Martin saat membuka kegiatan pembekalan dan sinkronisasi perubahan masa jabatan kepala desa di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (3/9).
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2023. Di mana salah satu pasalnya mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun,” katanya.
Selain itu, terdapat beberapa regulasi baru terkait penguatan kewenangan desa, penataan kewilayahan desa, pengelolaan dana desa, pemberdayaan masyarakat desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penyederhanaan birokrasi di tingkat desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.
“Semuanya itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, mempercepat pembangunan di sesa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan,” jelasnya.
Martin menekankan agar dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) juga harus segera dilakukan perubahan mengikuti masa jabatan para kepala desa. “Hingga saat ini masih ada beberapa desa yang belum menyusun RPJM desa, padahal menurut peraturan RPJM Desa disusun paling lambat tiga bulan setelah pelantikan,” ungkapnya.
Martin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menerapkan metode transaksi secara non tunai atau Cash Management System (CMS) di desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Hingga saat ini sebanyak 248 desa telah membuka atau memiliki akun CMS. Masih terdapat lima desa lagi yang belum melakukan pembukaan akun CMS,” paparnya.
Untuk itu, dia meminta kepada desa-desa yang belum membuka akun CMS agar segera melakukan percepatan. Bagi desa yang telah membuka akun CMS untuk segera diimplementasikan dalam pengelolaan APBDes masing-masing.
“Harapan saya dengan adanya transaksi non tunai di desa, pengelolaan aliran masuk dan keluar uang desa dapat lebih efisien dan transparan. Serta memastikan bahwa dana desa tersebut digunakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan serta meningkatkan akuntabilitas risiko pengelolaan keuangan desa,” paparnya. (*)