Ketapang Siap, Sukamara Belum Siap Tandatangani Tapal Batas

Teks foto
PAPARKAN : Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, memaparkan terkait acuan penentuan tapal batas daerah pada rapat yang digelar oleh Kemendagri, Kamis (1/8).

JAKARTA, MENITNEWS.id – Penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dibahas dalam rapat yang difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (1/8).

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan penyelesaian segmen batas ini senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Menurut Alex, hal ini didasari adanya kesepakatan antara Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Tengah yang ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah.

“Kesepakatan tersebut tentunya pasti sudah melewati proses-proses sebelumnya yang tidak mudah dan panjang. Itu sudah sepantasnya kita hormati,” tegas Alex yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sangat sependapat dengan peta kerja hasil kajian Tim PBD Pusat yang disampaikan melalui berita acara nomor 26/BAD II/III/2020. Peta kerja tersebut sudah betul-betul menggambarkan penarikan garis batas sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepmendagri nomor 185.5 – 472 tahun 1989 pada Pasal 1 butir a, b dan c.

“Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, khususnya di wilayah batas antar daerah tersebut, Pemkab Ketapang selalu mempedomani Kepmendagri serta tidak ada yang melampaui garis batas sebagaimana peta kerja tersebut. Seperti pemberian perizinan atau HGU perusahaan, sertifikat hak milik masyarakat dan penetapan peraturan bupati terkait batas desa,” jelasnya.

Alex juga menyampaikan hal-hal lain, seperti dinamika yang ada di lapangan agar tidak dikaitkan dalam masalah batas. Kemudian, pelayanan kepada publik memang belum dapat dilaksanakan secara optimal, karena Kabupaten Ketapang sangat luas, bukan dalam arti menelantarkan.

Sekda dan Tim PBD Kabupaten Ketapang juga sudah pernah melakukan peninjauan ke lapangan dengan melihat langsung keadaan masyarakat di wilayah desa yang berbatasan, sekaligus langsung memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Mulai dari pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya.

Alex juga mengapresiasi atas pelaksanaan rapat yang telah difasilitasi oleh Kemendagri dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

“Apabila dalam penentuan titik batas masih belum ditemukan kata sepakat dan jika dari pihak Kemendagri ada usul atau saran, maka Pemkab Ketapang siap untuk mempertimbangkannya,” ungkap Alex.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang setuju dan siap untuk menandatangani berita acara kesepakatan. Namun, pihak Pemerintah Kabupaten Sukamara belum siap untuk menandatangani berita acara, karena masih menginginkan pertimbangan lebih lanjut.

“Proses kesepakatan penyelesaian segmen batas antara Kabupsten Ketapang, Provinsi Kalbar dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng lebih lanjut akan disampaikan kemudian oleh Kemendagri,” paparnya.

Rapat tersebut dihadiri jajaran dari Kemendagri, Tim PBD Pusat, jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kalteng, Pj. Bupati Sukamara dan Lamandau, Pj. Gubernur Lamandau, Sekda Ketapang yang didampingi Asisten I, Bagian Tapem, Bagian Hukum dan beberapa kepala perangkat daerah. (*)

Berita Terkait