Martin; Jangan Berpikir Mengajukan Pindah

Teks foto
SK PPPK : Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyerahkan SK PPPK formasi 2023 pada apel gabungan, Selasa (14/5).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 894 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang di halaman Kantor Bupati Ketapang, Selasa (14/5) pagi.

“Apel gabungan ini sekaligus menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi para ASN baru, para PPPK formasi tahun 2023 setelah sekian lama menanti proses penyerahan SK,” kata Martin saat memimpin apel.

Martin mengingatkan kepada PPPK bahwa penempatan tugas yang ada di dalam SK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. “Jangan berpikiran untuk mengajukan pindah, karena berdasarkan PP 49 tahun 2018, saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah sebelum ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.

Selain itu, kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Martin juga berharap agar dapat membimbing dan membina seluruh ASN di lingkungan kerjanya, terutama PPPK yang telah menerima SK, sehingga kehadiran ASN baru ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.

“Sebelumnya pernah saya sampaikan, namun ini perlu ditegaskan kembali, para ASN jangan nongkrong di jam kerja. Oleh karena itu, kepada kepala OPD agar dipantau stafnya. Jika ada yang bersifat urgen, sampaikan dengan pimpinan masing-masing,” pesannya.

Selain menyerahkan SK, pada kesempatan itu juga diserahkan penilaian indeks inovasi daerah Kabupaten Ketapang kepada OPD. Mulai dari yang sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif dan tidak dapat dinilai.

Penilaian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6287 tahun 2023 tentang Indeks Inovasi Daerah, Provinsi, Kabupaten tahun 2023. (*)

Berita Terkait