KETAPANG, MENITNEWS.id – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Benua Kayong terhadap RP (22) terduga pelakukan pencurian kini memasuki babak baru. Saat ini pihak keluarga korban sudah menjalin kesepakatan damai dengan keluarga para tersangka.
Meskipun sudah berdamai, Polda Kalbar memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Hal tersebut diungkapkan, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
“Walau kedua belah pihak sudah damai, tapi kasus hukum perkara ini masih tetap lanjut,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Petit menerangkan, dalam perkara dugaan penganiyaan tersebut terdapat dua orang terduga pelaku yang merupakan personel Polsek Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
“Keduanya saat ini ditahan oleh Propam Polda Kalbar untuk menjalani proses etik,” tuturnya.
Sementara terkait sanksi pidana, Petit memastikan penyidikan masih berlanjut dengan menunggu hasil ekshumasi yang telah dilakukan.
“Untuk status hukum pidana kedua terduga masih menunggu hasil otopsi,” ungkapnya.
Petit memastikan, penyidikan pidana kasus tersebut masih berlanjut kendati ada kesepakatan damai antara pihak terduga pelaku dengan korban.
“Kami pastikan untuk proses pidananya masih berlanjut. Kalau pun ada kesepakatan damai itu sifatnya meringankan saat pengadilan,” tukasnya. (yo)