KETAPANG, MENITNEWS.id – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Benua Kayong terhadap RP (22) terduga pelakukan pencurian kini memasuki babak baru. Saat ini pihak keluarga korban sudah menjalin kesepakatan damai dengan keluarga para tersangka.
Hal tersebut diketahui setelah beredar kabar di kalangan masyarakat bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dengan keluarga 3 orang tersangka kasus penganiayaan berujung kematian tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan membenarkan kalau sudah terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dengan para keluarga tersangka.
“Perdamaian sudah dilaksanakan di Polres Ketapang, kebetulan saya sebagai mediator dihadiri juga Kapolsek, Kades, RT dan kedua belah pihak,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Wawan melanjutkan, upaya perdamaian tersebut bermula ketika kedua belah pihak datang ke Polres Ketapang untuk dilakukan mediasi, dirinya kemudian berkoordinasi dengan Polda Kalbar berkaitan dengan permintaan tersebut untuk kemudian dilakukan medias pada 24 Februari 2024 lalu.
“Sudah ada kesepakatan damai kedua belah pihak, namun meskipun demikian tidak serta merta langsung menghentikan penyidikan yang dilakukan, damai juga bukan berarti pencabutan pengaduan dan kasus dihentikan,” tuturnya.
Wawan menambahkan, kasus yang melibatkan tiga orang tersangka saat ini ditangani oleh Polda Kalbar sehingga dirinya tidak mengetahui apakah proses kasus tersebut lanjut atau tidak.
“Kewenangannya di penyidik Polda Kalbar untuk memberikan tanggapan, tersamuk hasil autopsi juga kewenangan memberikan tanggapannya ada di Polda,” jelasnya. (yo)