Diduga Jadi Pelaku Pencabulan, Polisi Tahan Kades Segar Wangi

Caption Foto ; BA Saat Ditahan di Sel Mapolres Ketapang.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang resmi menahan dan menetapkan Kades Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi berinisial BA sebagai tersangka, Sabtu (16/3/2024). BA diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengatakan kasus yang melibatkan oknum kades sebagai pelaku setelah adanya laporan AR (49) selaku orang tua korban kepada Polres Ketapang, Kamis (14/3/2024).

“Usai mendapat laporan, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan kemudian olah TKP dan gelar perkara dan BA langsung tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Wawan melanjutkan, kejadian dugaan pencabulan terhadap IY (14) berawal dari pelaku yang merupakan kerabat korban datang menjemput korban pada Rabu (28/2/2024) di sebuah rumah makan di dekat RSUD Agoesdjam Ketapang. Saat itu korban diajak berkeliling menggunakan sebuah motor dan dijanjikan dibelikan sebuah handphone baru.

“Pelaku membawa korban ke toko handphone, saat memilih hp pelaku merangkul dan mencium kening korban dan berkata kepada karyawan toko bahwa korban adalah anaknya. Saat itu korban sudah merasa tidak nyaman,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pelaku sempat meninggal korban beberapa menit dari toko handphone dan kembali serta membelikan korban HP untuk kemudian mengajak korban pergi ke sebuah penginapan di Jalan MT Haryono. Sesampainya di penginapan pelaku membawa korban ke dalam sebuah kamar di lantai dua penginapan.

“Pelaku mengajak korban duduk di atas kasur, korban menolak dan pelaku mencium bagian kening dan pipi korban, pelaku sempat ingin membuka kerudung korban namun disaat bersamaan istri pelaku menelepon pelaku sehingga pelaku menghentikan perbuatannya dan mengajak korban kembali ke rumah makan tempat pertama pelaku menjemput,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian ke orangtuanya dan pelaku sendiri saat ini terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Wawan melanjutkan, pada saat penetapan, BA juga didampingi kuasa hukumnya dan kemudian diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Korban dan para saksi juga kita ambil keterangannya oleh unit PPA Polres Ketapang, selain itu korban juga terus diberi pendampingan psikologi oleh unit PPA dan tim KPPAD Ketapang,” tuturnya.

Sementara itu, orang tua korban mengaku kalau tak menyangka pelaku tega melakukan perbuatan tersebut, pasalnya pelaku merupakan kerabat dekat korban.

“Sudah berapa kali dia (pelaku-red) mau ngajak anak saya ikut dia, terakhir alasannya agar ada yang antar jemput anaknya akhirnya saya berikan anak ikut dia kebutlan masih pamannya,” katanya.

Dia melanjutkan, namun setelah mengetahui adanya perbuatan yang tak seharusnya dilakukan pelaku, dirinya meminta agar aparat kepolisian dapat memproses pelaku secara adil sesuai aturan yang berlaku.

“Saya brhrap agar bisa diproses seadilnya,” tuturnya. (yo)

Berita Terkait