TPD DKPP Pastikan Sanksi Tegas Jika Bawaslu dan KPU Ketapang Terbukti Melanggar Etik

Caption Foto ; Tim TPD DKPP Kalbar, Syafaruddin Daeng Usman, S.Pd, SH, M.H. Foto Isitmewa

KETAPANG, MENITNEWS.id – Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Kalimantan Barat, Syafaruddin Daeng Usman, S.Pd., SH., M.H menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Hal tersebut disampaikannya menyikapi adanya laporan terhadap komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang ke DKPP oleh tim kuasa hukum salah satu Caleg di Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Syafaruddin Daeng Usman, S.Pd, SH., M.H mengatakan kalau setiap dugaan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu harus diproses sesuai prosedur di DKPP tanpa memandang siapapun pihak yang teradu. Terlebih menurutnya pelangharan etik sifafnya terikat bagi penyelenggara pemilu.

“Setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh DKPP melalui TPD sejauh tim TPD mendapat tembusan laporan, saya sudah mendapat tembusannya via email dan sedang saya pelajari,” akunya.

Dia melanjutkan, kalau jika nanti dalam prosesnya laporan tersebut terbukti maka dirinya menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan pandang bulu, sejauh melanggar aturan maka pasti akan dirinya rekomendasikan untuk naik ke DKPP.

“Baik rekomendasi non aktif, peringatan keras dan lainnya, jika terbukti saya akan naikkan ke DKPP,” tegasnya.

Dia menambahkan, bahwa setiap bentuk pelanggaran baik soal ketidakadilan dalam bersikap maupun dalam menentukan PSU dan lainnya merupakan bentuk pelanggaran etik bagi penyelenggara yang bertanggung jawab adalah Bawaslu dan KPU sehingga TPD wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan peringatan.

“TPD harus bekerja profesional, kita pelajari dulu karena baru laporan harus ada pembuktian dan lainnya,” tukasnya. (mad)

Berita Terkait