Setelah Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu dan KPU Ketapang Disomasi Ganti Rugi Rp 12 Miliar

Caption Foto ; Satu Diantara Tim Kuasa Hukum, Imron Rosyadi Saat Memperlihatkan Bukti Tanda Terima Surat Somasi ke Bawaslu Ketapang.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 7, Muhammad Ali melalui Tim Kuasa Hukumnya resmi mensomasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang dengan menuntut ganti rugi sebesar total Rp 12 Miliar, Senin (4/3/2024).

Tim kuasa hukum Muhammad Ali, Imron Rosyadi mengatakan kalau somasi sudah resmi dilayangkan pihaknya kepada Bawaslu Ketapang. Somasi tersebut berkaitan dengan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dinilai merugikan kliennya.

“Akibat PSU 5 surat suara yang menurut kami syarat kepentingan akhirnya klien kami menderita kerugian secara material sebesar Rp 2 Miliar dan kerugian immaterial senilai Rp 10 miliar,” katanya, Rabu (6/3/2024).

Imron melanjutkan, somasi yang dilayangkan pihaknya merupakan upaya hukum pertama dan jika tidak ada penyelesaian hingga waktu 14 hari sejak somasi disampaikan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya.

“Kami meminta Bawaslu dan KPU mengganti kerugian klien kami baik secara material maupun immaterial dalam batas waktu 2 pekan, jika tidak kami akan membuat laporan ke Polres Ketapang dan melakukan gugatan secara Perdata ke Pengadilan Negeri Ketapang,” tegasnya.

Imron menambahkan, sebelum pelaksanaan PSU, kliennya berhasil meraih 44 suara dari total suara sah sebabyak 232 di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, sedangkan Caleg atas nama Wasti yang merupakan saingan kliennya dari partai yang sama hanya mendapat 22 suara di TPS tersebut.

“Berdasarkan hasil perhitungan suara di 244 TPS di Dapil 7, klien kami dapat dinyatakan sebagai Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ketapang terpilih, namun setelah Bawaslu mengeluarkam surat rekomendasi PSU 5 surat suara tertanggal 16 Januari dan oleh KPU dilaksanakannya PSU pada 22 Januari kemudian terjadi perubahan perolahan suara yang sangat signifikan pada hasil perhitungan suara dengan adanya kenaikan suara secara masif terhadap saudara Wasti yang mendapat 120 suara sedangkan klien kami hanya mendapat 70 suara,” tuturnya.

Imron menjelaskan, pasca pelaksanaan PSU di TPS 11 Tuan-Tuan dan dilakukan perhitungan suara di 244 TPS sesuai dengan hasil Pleno di Kecamatan Benua Kayong dan Kecamatan Matan Hilir Selatan, kliennya memperoleh suara sebanyak 2.271 sedangkan Wasti mendapatkan perolehan suara sebanyak 2.295 sehingga terdapat selisih perolehan suara sejumlah 24 suara lebih banyak diperoleh oleh Wasti.

“Akibat PSU perolehan suara klien kami berubah, makanya menurut kami proses terbitnya rekomendasi PSU 5 surat suara dari Bawaslu sangatlah tidak berdasar, hal ini tampak dengan sangat jelas yang mana di dalam Surat Rekomendasi tersebut tidak diuraikan secara jelas apa yang menjadi bahan pertimbangannya dan terkesan dipaksakan karena kami menduga Bawaslu ditunggangi kepentingan politik,” terangnya.

Terlebih, dari informasi yang didapat dan beredar di masyarakat bahwa terdapat satu oknum anggota Bawaslu Ketapang berinisial JS yang merupakan kerabat dekat atau keponakan dari Wasti, sehingga pihaknya menduga bahwa JS selain mendorong juga mengintervensi para pihak dalam pelaksanaan PSU sehingga hal ini tentu menciderai proses demokrasi dan membuat kinerja Bawaslu dipertanyakan

Selain itu, Imron mengaku kalau Somasi juga pihaknya layangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana pihaknya meragukan kinerja KPU karena diduga tidak melakukan kajian dan telaah mendalam termasuk dalam memverifikasi jajaran di bawah terhadap rekomendasi Bawaslu, sehingga terkesan sengaja melakukan kesalahan yang mengakibatkan kliennya mengalami kerugian. (mad)

Berita Terkait