Dugaan Penggelapan Dana SHK Koperasi SUB, Polisi Akui Terus Lakukan Penyelidikan

Caption Foto ; Anggota Koperasi SUB, Ujang Suhardi usai melaporkan Ketua Koperasi SUB beberapa waktu lalu.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Polemik dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Bersama (SUB) oleh Ketua Koperasi masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya di laporkan ke Polres Ketapang, kali ini anggota Koperasi khususnya pelapor menegaskan menolak upaya mediasi yang hendak dilakukan Ketua dan pengurus Koperasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ujang Suhardi selaku pelapor dan juga anggota KUD Serba Usaha Bersama mengatakan kalau pihaknya sudah dipanggil penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan yang telah dirinya buat beberapa waktu lalu.

“Sekitar 1 bulan lalu saya dan 2 saksi sudah dipanggil penyidik, langsung dimintai keterangan dan sudah kami sampaikan berikut juga dengan sejumlah bukti yang ada,” katanya, Senin (15/1/2024).

Ujang melanjutkan, kalau selain dirinya dan dua anggota koperasi, pihak penyidik telah memanggil perwakilan perusahaan serta pihak terlapor dalam hal ini Ketua koperasi Serba Usaha Bersama, Yadi Warsono.

“Kami tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut dari Polres Ketapang, meskipun ada upaya meminta mediasi dari pihak terlapor cuma kami tetap komitmen untuk kasus dilanjutkan secara hukum, soalnya sudah cukup lama kami dibohongi sekarang setelah kami laporkak ke Polisi baru ada upaya untuk mediasi,” tegasnya.

Ujang menambahkan, kalau pihaknya berharap Polres Ketapang dapat segera melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan penggelapan yang pihaknya laporkan, lantaran menurutnya kasus ini tidak hanya merugikan dirinya tapi juga ribuan anggota koperasi yang dirugikan sehingga tidak perlu adanya mediasi.

“Korbannya banyak, total anggota 1.004 orang, kerugian juga ratusan juta, ini kami tuntut dan kami berharap proses hukum segera dapat kepastian, apalagi selain dugaan penggelapan dana SHK, ada juga dugaan penggelapan uang simpan wajib anggota tahun 2018 sebesar Rp 200 juta yang sampai sekarang tidak jelas peruntukan dan laporannya,” akunya.

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Faris Kautsar memastikan kalau pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan dana SHK Koperasi Serba Usaha Bersama.

“Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi, pihak terlapor sudah kita panggil juga, termasuk salah satu staf perusahaan yang melakukan pembayaran uang SHK ke koperasi,” katanya.

Faris melanjutkan, kalau pihaknya tegak lurus menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan pihaknya akan memanggil kembali pihak terlapor guna membawa dokumen yang diminta oleh penyidik.

“Akan ada jadwal pemanggilan kembali ke Ketua Koperasi karena ada dokumen yang diminta oleh penyidik yang harus terlapor bawa,” tegasnya. (yo)

Berita Terkait