BPK Temukan Belanja dan Operasional Belum Sesuai Aturan

Teks foto
TERIMA LHP : Wabup dan Ketua DPRD Ketapang, Farhan dan M. Febriadi, menerima LHP semester II 2023 dari Kepala BPKP Kalbar, Wahyu Priyono.

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II 2023, Selasa (9/1). Untuk Pemerintah Kabupaten Ketapang, laporan hasil pemeriksaan diterima oleh Wakil Bupati Ketapang, Farhan, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, M. Febriadi.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono. Acara penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M. Kebing L, Sekretaris Darah Ketapang, Alexander Wilyo.

Febriadi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Pemeriksaan ini adalah cerminan dari semangat transparansi dan akuntabilitas yang harus kita junjung tinggi dalam menjalankan amanah rakyat. Melalui upaya bersama, kita telah berhasil menghadirkan laporan hasil pemeriksaan tahun ini,” kata Febriadi.

Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. “Keberhasilan ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa prinsip good governance senantiasa menjadi pijakan utama dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkapnya.

“Kami menyadari bahwa apa yang telah kita lakukan belum maksimal. Oleh sebab itu, kami tetap mengharapkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk selalu memberikan ruang berkoordinasi, baik dengan DPRD maupun pemerintah kabupaten/kota,” lanjutnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono, mengatakan pihaknya telah memulai rangkaian pendahuluan pemeriksaan dengan tujuan terent tahun 2023 di enam pemerintah daerah, satu RSUD dan satu BUMD se-Provinsi Kalimantan Barat pada Oktober 2023.

“Pada pemeriksaan pendahuluan tersebut telah dilaksanakan prosedur-prosedur pemeriksaan yang bertujuan untuk menilai apakah entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” katanya.

Lingkup pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK adalah belanja daerah 2023 untuk Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Mempawah, belanja daerah 2022 dan 2023 untuk Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kapuas Hulu, serta operasional 2022 dan 2023 untuk BLUD RSUD Soedarso dan Bank Kalbar.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan belanja dan operasional untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Kubu Raya dan Bank Kalbar tahun 2023 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan.

Dia mengharapkan agar pemerintah daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah,” harapnya. (*)

Berita Terkait