PONTIANAK, MENITNEWS.id – Menyikapi persoalan dugaan pelanggaran ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh PT Karya Terang Utama (KTU) mulai dari tidak mencatatkan status pekerjanya hingga tidak melakukan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) ke Disnakertrans Ketapang, membuat sejumlah pihak angkat bicara.
Saat dikonfirmasi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Maman Abdurahman menilai, kalau semua pelaku usaha dan para pihak wajib memenuhi aturan baik itu perusahaan, pekerja maupun pemerintah daerah.
“Perusahaan wajib memenuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Maman menjelaskan, bahwa di dalam dunia ketenaga kerjaan ada yang namanya hubungan industrial atau pertemuan tri partit yang mengatur hubungan perusahaan, pekerja dan pemerintah.
“Para pihak termasuk perusahaan harus paham sama aturan,” tegasnya.
Maman mengaku, mendukung setiap investasi yang masuk baik itu di Ketapang dan kabupaten lainnya yang secara umum berada di Kalimantan Barat. Namun dirinya mengingatkan agar para pelaku usaha untuk mentaati aturan yang berlaku.
“Karena kita perlu investasi berjalan di Kalbar tapi harus mengkedepankan ketaatan aturan,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar pemberi kerja dalam hal ini PT CMI dapat mengevaluasi PT KTU agar kejadian kelalaian seperti ini tidak terulang kembali sehingga investasi yang berjalan mendapat dukungan dari semua pihak.
“Harus (dievaluasi) demi kebaikan dan kelancaran (investasi),” tukasnya. (fi)