KETAPANG, MENITNEWS.id – Menyikapi polemik PT Karya Terang Utama (KTU) yang kerap melanggar aturan ketenagakerjaan mulai dari kelaialan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga bertahun-tahun tidak melaporkan pekerja serta peraturan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang. , Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, M.Sos mengaku menyayangkan sikap PT KTU yang diduga melakukan berbagai pelanggaran tersebut.
Martin menilai seharusnya sebagai pihak yang berinvestasi di Ketapang, PT KTU harus mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Saya sangat menyesalkan PT KTU yang diduga banyak melakukan pelanggaran,” katanya, Jumat (29/12/2023).
Martin menilai, pelanggaran yang dilakukan dan diakui manajemen PT KTU sudah diatur dalam beberapa aturan ketenagakerjaan yang seharusnya wajib mereka pahami dan ikuti.
Untuk itu, Martin berharap agar PT Cita Mineral Investindo (CMI) selaku pemberi kerja agar ke depan lebih selektif dalam memberi kerja dan menempatkan mitra kerjanya serta melakukan evaluasi terhadap PT KTU.
“Tentu harus di evaluasi, kita harap CMI bisa lebih selektif,” terangnya.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa PT KTU merupakan kontraktor alat berat yang mendapat pekerjaan dari PT CMI di site Air Upas. Dimana pada pemberitaan sebelumnya PT KTU diketahui lalai dalam penerapan K3 serta tidak pernah melaporkan pencatatan status pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) ke Disnakertrans Ketapang selama kurun waktu 2018-2023.
Sejumlah pelanggaran tersebut diketahui ketika viral pemberitaan soal dugaan kelalaian K3 yang dilakukan PT KTU dan ketika awak media mengkonfirmasi perihal PT KTU yang membuat pihak Disnakertrans Ketapang melakukan pengecekan terhadap buku kendali surat masuk sejak 2018-2023 dimana PT KTU tidak pernah melalukan peromohonan pencatatan status pekerjanya serta tidak pernah melakukan pengesahan peraturan perusahaan.
PT KTU mengakui adanya kelalaian dalam K3 dan mengaku akan memberi sanksi kepada pekerjanya yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta mengaku kalau tidak peenah melaporkan pencatatan status pekerjanya dan melakukan pengesahan PP dan baru melaporkan itu ke Disnakertrans Ketapang ketika sudah terbongkar.
Hal tersebut diakui Manajemen PT KTU, melalui Site Manajer PT KTU Air Upas, Agung mengatakan pihak perusahaan tidak mengetahui soal adanya aturan mengenai pelaporan karyawan dan pengesahan peraturan perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.
“Kami ini hanya kontraktor alat berat saja di PT CMI, jadi pelaporan soal tenaga kerja, K3 hanya ke CMI karena ketidaktahuan soal aturan ini,” katanya mengakui kesalahannya, Kamis (22/12/2023).
Agung melanjutkan, kalau pihaknya memang selama beroperasi tidak pernah melaporkan karyawannya ke Disnakertrans Ketapang, bahkan untuk Peraturan Perusahaan (PP) belum pernah pihaknya daftarkan untuk dilakukan pengesehan. Dirinya baru melaporkan tenaga kerja serta pengesahan PP setelah sejumlah pelanggaran pihaknya terungkap dan viral.
“Kami ada pekerja PKWT dan PKWTT dan Peraturan Perusahaan namun belum pernah kami laporkam ke Disnaker, namun karena kami patuh dan tunduk sesuati aturan perundangan maka sekarang (Kamis 22 Desember-red) baru kami ajukan pendaftaran tenaga kerja dan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang,” akunya. (yo)