Wajib Disanksi, Ketua FSBSPK Desak Disnakertrans Kalbar Berani Terhadap PT KTU

Caption Foto ; Ketua FSBSPK, Kartono.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Menyikapi pengakuan manajemen PT Karya Terang Utama (KTU) yang mengakui pelanggaran yang dilakukan lantaran ketidakpahaman atas aturan yang berlaku, membuat Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) Ketapang, Kartono kembali angkat bicara. Dirinya menilai kalau hal tersebut merupakan kebobrokan perusahaan serta kelemahan Dinas Tenaga Kerja baik Kabupaten maupun Provinsi dalam melakukan pengawasan ketenaga kerjaan serta norma ketenaga kerjaan.

“Apa yang dilakukan PT KTU merupakan sebuah kesalahan, tidak ada alasan apapun yang bisa dibenarkan, apalagi alasan soal ketidakpahaman atau ketidaktahuan soal aturan, ini lucu sekali dan menunjukkan ketidakprofesionalan KTU dalam berdiri sebagai perusahaan,” tegasnya, Selasa (26/12/2023).

Kartono melanjutkan, meskipun saat ini PT KTU sudah melakukan pencatatan perjanjian kerja tidak tertentu(PKWT) serta pendaftaran peraturan perusahaan ke Disnakertrans Ketapang, namun hal tersebut tidak kemudian menghapus kesalahan mereka yang sudah bertahun-tahun terjadi.

“Kalau tidak ketahuan dan viral di media belum tentu KTU melaporkan tenaga kerja dan PP ke dinas, terbukti bertahun-tahun mereka kerja tanpa melaporkan pekerja, PP, jadi kalau hari ini mereka melapor bukan karena mereka patuh sama aturan lebih kepada mereka takut terkena sanksi,” ketusnya.

Untuk itu, Kartono meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang maupun Provinsi Kalbar untuk tegas dalam hal ini terutama dalam menjalankan aturan terkait sanksi mengenai perusahaan melanggar aturan seperti PT KTU.

“Dengan kejadian ini sanksi administratif bisa dikenakan kepada perusahaan maupun pengawas ketenaga kerjaan. Kita tunggu pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif jika memang berani,” tuturnya.

Kartono menilai, kalau pelanggaran yang dilakukan PT KTU, merupakan cerminan kelemahan dari Disnakertrans Ketapang dan Kalbar dalam pengawasan ketenaga kerjaan dan norma ketenaga kerjaaan, padahal sesuai aturan menteri tenaga kerja nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan dan peraturan menteri tenaga kerja no 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan.

Dimana, menurutnya pengawasan ketenaga kerjaan adalah kegiatan mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan perundangan dibidang ketenaga kerjaan. Dan keberadaan pengawas tenaga kerja bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya norma kerja diperusahaan maupun ditempat kerja.

“Berdasarkan pasal 8 peraturan meteri tenaga kerja nomorn33 tahun 2016, pengawas ketenaga kerjaan wajib menyusun dan melaksanakan rencana kerja pemeriksaan paling sedikit 5 perusahaan tiap bulan, nah apakah ini dilakukan, jika dilakukan kenapa bisa kecolongan ada perusahaan tidak menjalankan kewajibannya,” tuturnya.

Kartono menambahkan, kalau pada pasal 13 peraturan menteri tenaga kerja nomor 33 tahun 2016, pengawas ketenaga kerjaan dapat melaksanakan pemeriksaan diluar rencana kerja terhadap perusahaan dan tempat kerja atas pengaduan masyarakat, serikat pekerja, asosiasi pengusaha.

“Termasuk soal PT KTU, dengan adanya pemberitaan yang ada hendak nya ditindak lanjuti oleh Disnaker kabupaten dan provinsi, melalui pengawas ketenaga kerjaan, bahkan pengawas ketenaga kerjaan wajib membuat nota pemeriksaan sesuai yg diatur pasal 20 ayat 1-7 permenakker 33 tahun 2016. Perusahaan yg tidak melaksanakan nota pemeriksaan dapat diambil langkah hukum sesuai pasal 33,” tegasnya. (yo)

Berita Terkait