KETAPANG, MENITNEWS.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Achmad Sholeh mendesak PT Cita Mineral Investindo (CMI) untuk mengambil langkah tegas pasca pengakuan PT Karya Terang Utama (KTU) selaku kontraktor alat berat CMI yang mengaku tidak tahu soal aturan pelaporan tenaga kerja dan peraturan perusahaan. PT KTU dinilai tidak profesional sebagai sebuah perusahaan.
Menurut Sholeh apa yang disampaikan oleh pihak PT KTU dinilai sebagai sebuah alibi semata-mata untuk menghindar dari sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Lucu saja masak sudah bertahun-tahun beroperasi tapi tidak tahu ada aturan soal pelaporan tenaga kerja dan pengesahan peraturan perusahaan, kan itu seolah-olah membuka bobroknya PT KTU itu sendiri,” katanya.
Sholeh melanjutkan, apa yang dilakukan PT KTU merupakan sebuah bentuk tidak profesionalnya perusahaan, hal tersebut lantaran tidak mungkin ada perusahaan yang tidak tahu soal urusan mendasar yang sudah diatur dalam Permenaker maupun Undang-Undang.
“Setelah pelanggaran terbongkar, baru mereka melaporkan pekerjanya dan mendaftarkan pengesahan peraturan perusahaannya, kemudian mengaku kalau itu sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatannya kepada undang-undang, padahal jelas itu bentuk kebobrokkan PT KTU yang dipertontonkan ke hadapan publik,” ketusnya.
Untuk itu, dirinya menduga jika hal dasar KTU tidak jalankan bukan tidak mungkin banyak hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar sebagai pihak berwenang dalam melalukan pembinaan maupun penindakan untuk melakukan langkah konkrit terhadap PT KTU sesuai aturan yang berlaku dan tidak hanya menyampaikan soal ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tapi tidak ada aksi nyata dari hal tersebut.
“Sudah jelas PT KTU mengaku kesalahannya, bukan berarti ketika saat mereka melapor sekarang kemudian kesalahan mereka bertahun-tahun diampuni, harus ada tindakan tegas berupa sanksi sesuai aturan berlaku, karena jika tidak dilakukan maka masyarakat akan berpikir Disnakertrans Provinsi Kalbar diduga masuk angin atau tidak tegas terhadap perusahaan nakal,” ketusnya.
Selain itu, Sholeh juga meminta agar PT CMI selaku perusahaan besar dan terbuka harus lebih selektif memberi pekerjaan kepada pihak ketiga dan memberi sanksi tegas kepada PT KTU lantaran apa yang terjadi terhadap PT KTU tentu dapat merusak CMI selaku pemberi kerja yang selama ini dikenal sebagai perusahaan profesional.
“Reputasi dan kredibilitas CMI juga dipertaruhkan, sebab karena perbuatan PT KTU publik menilai CMI tidak profesional dengan memberi kerja kepihak tidak profesional,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa PT KTU dinilai lalai dalam penerapan K3 dengan adanya karyawan yang bekerja tanpa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), selain itu juga terbongkar bahwa PT KTU tidak pernah melaporkan status tenaga kerjanya serta melakukan pendaftaran pengesahan peraturan perusahaan (PP) ke Disnakertrans Ketapang sejak beroperasi sebagai Kontraktor alat berat PT CMI.
Sebelumnya, Site Manajer PT KTU Air Upas, Agung mengaku kalau pihak perusahaan tidak mengetahui soal adanya aturan mengenai pelaporan karyawan dan pengesahan peraturan perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.
“Kami ini hanya kontraktor alat berat saja di PT CMI, jadi pelaporan soal tenaga kerja, K3 hanya ke CMI karena ketidaktahuan soal aturan ini,” katanya mengakui kesalahannya, Kamis (22/12/2023).
Agung melanjutkan, kalau pihaknya memang selama beroperasi tidak pernah melaporkan karyawannya ke Disnakertrans Ketapang, bahkan untuk Peraturan Perusahaan (PP) belum pernah pihaknya daftarkan untuk dilakukan pengesehan. Dirinya baru melaporkan tenaga kerja serta pengesahan PP setelah sejumlah pelanggaran pihaknya terungkap dan viral.
“Kami ada pekerja PKWT dan PKWTT dan Peraturan Perusahaan namun belum pernah kami laporkam ke Disnaker, namun karena kami patuh dan tu duk sesuati aturan perundangan maka sekarang baru kami ajukan pendaftaran tenaga kerja dan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang,” akunya.
Berkaitan dengan adanya pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Agung menuding kalau perbuatan itu hanya dilakukan oknum karyawannya saja dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan SPDK( Surat Pernyataan Disiplin Karyawan).
“Kami sudah melengkapi APD setiap karyawan, jika ada tidak menggunakan akan kami beri sanksi sesuai pelanggarannya,” tuturnya.
Untuk itu, Agung menuturkan berkaitan dengan sanksi soal sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihaknya, diakuinya kalau pihaknya menunggu proses berikutinya sesuai prosedur di Disnakertrans.
“Saya hanya bisa menanggapi sesuai substansi masalah normatif saja, untuk proses selanjutnya kita mengikuti prosedur dari dinas,” ujarnya. (yo)