KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan, memimpin rapat koordinasi persiapan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Ketapang tahun 2023 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Ketapang tahun 2023. Rapat yang juga dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Farhan, berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (4/12).
LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran yang disusun oleh pimpinan daerah pada akhir tahun anggaran. Sedangkan LPPD memuat suatu kesatuan hasil pengukuran kinerja pemerintah daerah yang terdiri atas capaian kinerja pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantu.
Martin mengatakan, untuk mengetahui kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang telah didelegasikan, maka pemerintah daerah atau dalam hal ini kepala daerah, wajib melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah pusat, yakni presiden yang memegang tanggungjawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa peringkat LPPD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari penilaian terakhir di tahun 2018 dan kemudian dinilai kembali pada tahun 2021 mengalami kondisi penurunan. “Ini menjadi PR dan harus menjadi fokus perbaikan bagi seluruh pihak terkait. Untuk itu, kita harus berbenah dan menyempurnakan hal-hal yang masih dapat di optimalkan,” kata Martin.
Dia berharap dalam kesempatan tersebut BPS dan BPN untuk dapat membantu Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam penyediaan data-data yang dibutuhkan berdasarkan IKK Outcome yang ada. “Kepada narasumber yang telah hadir pada hari ini untuk dapat memberikan saran masukan dan catatan perbaikan yang merangkum titik-titik lemah yang harus diperbaiki dan disempurnakan. Selain itu juga, diharapkan membagikan kiat-kiat yang dapat kami aplikasikan dalam proses penyusunan LKPJ dan LPPD kedepannya,” pintanya.
Dia menekankan kepada seluruh OPD agar mulai menyiapkan data apa saja yang harus dilaporkan kepada pimpinan daerah melalui Bagian Tata Pemerintahan sesuai timeline penyusunan LKPJ dan LPPD. “Ini bertujuan untuk menghindari kekosongan data dukung yang sudah harus diinput pada aplikasi SILPPD sebelum 1 Maret 2024 untuk dilaksanakan review oleh inspektorat,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut menghadirkan materi dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Salafuddin dan Auditor Ahli Muda Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Akil Syarif Diansyah. (*)