KETAPANG, MENITNEWS.id – Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Delta Pawan mengingatkan para pihak untuk tidak melanggar aturan Pemilu serta menjaga netralitas khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Delta Pawan.
Ketua Panwascam Delta Pawan, Theo Bernadhi, S.Sos mengatakan kalau tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai Selasa (28/11/2023). Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para peserta pemilu khususnya diwilayah Kecamatan Delta Pawan untuk menaati aturan yang berlaku.
“Aturan main terkait kampanye ini sudah jelas, baik itu soal larangan dan apa saja yang diperbolehkan, tentu para peserta pemilu dan pelaksana kampanye tahu itu dan mereka harus mengikutinya,” katanya, Minggu (26/11/2023).
Theo melanjutkan, Panwascam bersama dengan pengawas kelurahan desa (PKD) se Kecamatan Delta Pawan akan turun langsung melakukan pengawasan pada saat kampanye berlangsung, hal ini untuk mencegah dan memastikan para pihak yang melakukan kampanye tidak melanggar aturan atau tidak berkampanye dengan muatan yang dilarang dalam aturan baik yang diatur di UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu, PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
“Seperti tidak boleh berkampanye di rumah ibadah, tidak boleh mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, agama, ras, suku dan peserta pemilu lainnya, menghasut dan mengadu domba, tidak boleh mengikutsertakan para pihak terkait dalam kampanye seperti ASN, Kades dan Perangkat Desa, BPD, masyarakat tidak memiliki hak pilih dan beberapa pihak lainnya,” jelasnya.
Theo menambahkan, pihaknya juga mengimbau agar para pihak terkait dalam hal ini TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa beserta perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terutama yang ada di wilayah Delta Pawan untuk bersama menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis atau terlibat dalam kampanye peserta pemilu.
“Upaya pencegahan sudah kami lakukan khususnya di wilayah Delta Pawan dengan menggelar rapat koordinasi dengan para pihak, sosialisasi melalui media sosial, karena jika ada para pihak yang melanggar netralitas tentunya kami akan melakukan upaya penanganan dugaan pelanggaran sesuai aturan dan jika terbukti jelas ada sanksinya,” tegasnya.
Untuk itu, Theo berharap tahapan kampanye dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku sehingga tercipta pemilu yang berkualitas. Hal tersebut menurutnya dapat terwujud lewat komitmen bersama para pihak dengan tidak melanggar aturan. Selain itu, dirinya menilai hal yang terpenting lain adalah peran serta dari masyarakat dengan berani menolak segala bentuk kampanye gelap atau black campaign hingga melaporkan ke pihak terkait perihal adanya dugaan pelanggaran dalam pemilu.
“Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Panwascam meskipun kewenangan kami terbatas, atau bisa langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Ketapang yang terletak di Jalan Gatot Subroto,” tukasnya. (fi)