KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri Ketapang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 30 perkara kejahatan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejari Ketapang, Kamis (23/11/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, R.A. Dhini Ardhany, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu, senjata api, telepon genggam, hingga barang bukti kasus pencurian. Termasuk juga barang bukti pakaian sebagai barang bukti perkara Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan beragam metode, mulai dari blender, dipotong, dipalu hingga dibakar.
“Ini merupakan pemusnahan periode kedua pada tahun 2023. Yang kami musnahkan sebayak 30 perkara. Terdiri dari barang bukti berupa narkotika, senjata api, senjata tajam hingga alat komunikasi yang digunakan dalam perkara narkotika,” katanya.
Dhini mengungkapkan, 70 persen barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tidak pidana penyalahgunaan narkoba. Kemudian disusul kasus pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak.
“Sekarang UUPA semakin meningkat, pencabulan terhadap anak, pencurian kelapa sawit juga lagi marak,” ucapnya.
Menurutnya, pemusnahan bukti merupakan bentuk akhir dari penyelesaian perkara yang telah inkrah. Namun, untuk barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara akan dilelang secara terbuka pada 30 November ini.
“Diharapkan kepada masyarakat dapat mengikuti dan dapat memanfaatkan ajang ini untuk membantu peningkatan pendapatan negara,” pungkasnya. (yo)