MENITNEWS.id, KETAPANG – Sebanyak 22 penerima hibah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, pada Kamis (2/11/2023).
Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si mengatakan, sebanyak 22 penerima yang dilakukan penandatanganan NPHD merupakan bantuan Pemkab Ketapang pada APBD-Perubahan 2023. Menurut wabup, bantuan tersebut diperuntukkan untuk rumah ibadah, lembaga sosial keagamaan, dan lembaga sosial masyarakat.
Wabup berpesan, agar para penerima hibah amanah dan sungguh-sungguh utamanya terkait dengan akuntabilitas sehingga tidak menimbulkan permasalahan melawan hukum di kemudian hari.
“Seperti disampaikan perwakilan penerima hibah dari Air Upas tadi, saya sangat senang mendengar laporannya, inilah yang kami harapkan sehingga dapat menjadi corong pemerintah daerah. Tadi kita dengar dibantu dengan hibah sebesar 450 juta rupiah,” katanya.
“Saya berpesan, manfaatkan bantuan ini sebaik baiknya, kita tidak ingin persoalan dana hibah ini menimbulkan persoalan hukum,” lanjutnya.
Sementara, Slamet Mulyo Widodo dari Pondok Pesantren Al Muhajirin Kecamatan Air Upas menyampaikan, bahwa hibah ini tentu sangat memberikan manfaat dan motivasi bagi penerima hibah guna meningkatkan pelayanan.
“Mudah-mudahan apa yang kita bangun dengan bantuan hibah bisa jadi berkah bagi kita semua,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kabag Kesra Setda Ketapang, Munizar menerangkan bahwa hibah yang teralokasikan pada APBD P 2023 sebanyak 22 penerima. Menurut Munizar, ada sekitar 300-an proposal yang masuk ke Pemkab Ketapang Pada APBD 2023 ini.
Menurut Munizar, yang sudah terakomodir pada APBD murni sebanyak 124 penerima hibah dan pada APBD P 2023 sebanyak 22 penerima hibah. Sedangkan untuk proposal lainnya, karena keterbatasan anggaran, masih dalam daftar tunggu.
“Karena itu, masyarakat yang mengajukan permohonan hibah untuk dapat mengerti,” jelasnya.
Penandatanganan NPHD yang mana Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebagai fasilitatornya ini selain dihadiri oleh Wakil Bupati Ketapang, Kabag. Kesra juga turut, Asisten I Setda Ketapang, Inspektur Ketapang, Kepala BPKAD Ketapang, Staf Ahli Bupati, Kabag Prokopim dan Kabag. Hukum Setda Ketapang. (Teo/*)