Komitmen Berantas Kemiskinan Ekstrem

teks foto
LOKAKARYA : Staf Ahli Bupati, Maryadi Asmu’ie, membuka lokakarya pengembangan model penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Ketapang, Kamis (7/9).

KRTAPANG, MENITNEWS.id – Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maryadi Asmu’ie, membuka lokakarya pengembangan model penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Ketapang, Kamis (7/9). Menurutnya, lokakarya ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan kemiskinan.

“Sebagaimana kita ketahui Roadmap pengentasan kemiskinan ekstrem dan juga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dinyatakan bahwa tahun 2024, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 0 persen. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah bagi bangsa Indonesia dan juga pemerintah daerah, mengingat kemiskinan ini adalah urusan konkuren yang menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Secara umum angka kemiskinan di Kabupaten Ketapang menurut BPS tahun 2022 adalah sebesar 9,39 persen. Dari angka tersebut berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari hasil Pendataan Keluarga 2021/2022 angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Ketapang adalah sebesar 3,57 persen. Jika dibandingkan dengan rata-rata di Kalimantan Barat yakni di angka 1,41 persen.

“Saya percaya bahwa dengan berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya yang ada, kita dapat menciptakan model yang komprehensif dan berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Ketapang. Model ini harus dapat membantu masyarakat kita dalam memperoleh akses ke pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang baik, pekerjaan yang layak, serta mendukung usaha ekonomi lokal yang ada di masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ketapang, Harto, menjelaskan kategori kemiskinan ekstrem diukur dengan menggunakan Absolut Property Measure setara dengan 1,9 US$ Purchasing Power Parity (PPP) per hari atau setara dengan Rp 322.170/bulan dan Rp 10.739/hari.

“Kemiskinan ekstrem lebih kepada memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan kesehatan, atau pengangkatan dari kondisi ekstremitas kemiskinan serta memerlukan respon cepat,”jelasnya.

Lokakarya ini terlaksana berkat kerjasama Pemkab Ketapang dengan USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif, Efisien dan Kuat) dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)

Berita Terkait